Sumenep - Legislatif yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III diperkirakan langsung tancap gas untuk menuntaskan regulasi merupakan inisiatif dari anggota dewan. Sebab, penuntasan rancangan rancangan peraturan ini dinilai sangat urgen untuk dilakukan supaya bisa langsung di eksekusi di Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura ini.
Pansus III yang dipimpin Bapak Dul Siam ini langsung melakukan pembahasan menyeluruh terhadap draf Raperda dimaksud. Kajian terhadap draf akademik dilakukan dengan seksama dan menyeluruh. Sehingga, kadang kala terjadi perdebatan yang sangat sengit saaat pembahasan berlangsung. Hal ini tentu saja bukan hal yang baru bagi kalangan legislator. Dinamika pembahasan bagian dari upaya melahirkan hasil Raperda yang akuntabel dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kadangkala membutuhkan komparasi data dan fakta. Maka perlu dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi lain di luar kota Sumekar, termasuk dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan agar produk yang dilahirkan para legislator tidak mengecewakan dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Kabarnya Raperda ini sudah tuntas dilaksanakan. Raperda ini dibahas oleh Pansus III, dipimpin Dul Siam sebagai ketua dan M. Ramzi sebagai Wakil Ketua.
Anggota Pansus DPRD Sumenep, Bapak H. AZ Rahman mengatakan Raperda penyelenggaran parker merupakan inisitatif dari komisi III. Dan, akhirnya pembahasan itu dilakukan dalam bentuk Pansus sesuai dengan keputusan dari Pimpinan DPRD.
Penulis : Moh. Ihsan
Publisher : Admin