|
DPRD Sumenep - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep pada tanggal 1 Agustus 2024 digelar dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Sumenep, Forkompinda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). -um
Dalam penyampaiannya, Bupati Sumenep menguraikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan Perubahan APBD 2024. Salah satunya adalah tantangan besar perekonomian global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tensi geopolitik, digitalisasi, perubahan iklim, dan risiko pandemi. Bupati menjelaskan bahwa globalisasi yang bertransformasi menjadi deglobalisasi telah berdampak pada penurunan laju pertumbuhan ekonomi dunia. Ditambah lagi, inflasi global masih belum kembali ke level prapandemi, menyebabkan likuiditas global tetap ketat dan biaya dana (cost of fund) tinggi.
Bupati juga menggarisbawahi beberapa faktor yang mendasari perubahan APBD 2024, yaitu:
1. Penyesuaian capaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, termasuk aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
2. Penyesuaian terhadap pencapaian atau ketidaktercapaian target pendapatan, baik dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun pendapatan sah lainnya.
3. Sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional serta antar perangkat daerah, termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, dan Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi.
4. Penyesuaian anggaran belanja akibat adanya pergeseran antar unit organisasi, program, kelompok belanja, jenis belanja, obyek belanja, dan rincian obyek belanja.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi DPRD Sumenep dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perubahan APBD 2024 dapat disusun dengan cermat, selaras dengan tantangan global dan kebutuhan daerah.