Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada kesiapan dalam menyusun draf APBD Perubahan tahun 2022 yang akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar).
Oleh sebab itu, DPRD Sumenep, melalui Badan Musyawarah (Bamus) menjadwal ulang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Perubahan tahun 2022.
Ketua DPRD Sumenep, Bapak H. Abdul Hamid Ali Munir, SH mengatakan Bamus telah menjadwal ulang agenda pembahasan APBD perubahan mulai KUA dan PPAS hingga pengesahan Raperda Perubahan APBD 2022.
Selain itu, Ketua DPRD Sumenep juga menegaskan bahwa Perubahan APBD itu wajib tuntas sebelum akhir september, sebab hasilnya masih perlu di evaluasi Gubernur sebelum dilaksanakan. Jika tidak selesai dari jadwal yang ditentukan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kegiatan dan program yang akan dijalankan.
Penulis : Moh. Ihsan
Publisher : Admin