Sumenep - Dari 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Bupati Sumenep, hanya 5 yang dimungkinkan masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Sementara 6 Raperda lainnya, terancam ditolak. Sebab DPRD Sumenep menelilai ke 6 Raperda itu tidak mendesak untuk dijadikan prioritas pembahasan pada Propemperda tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Bapak Juhari menyampaikan, bahwa pihaknya telah membahas 11 Raperda Usulan ekskutif pada hari Kamis(13/10/2022).
Adapun 5 Raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
Sementara 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar
Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Penulis : Moh. Ihsan
Publisher : Admin