Info

PROFILE WEBSITE SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SUMENEP

Jl. Trunojoyo No. 124 Dalem Anyar, Bangselok - Sumenep
Kembali

Badan Musyawarah


1. Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

2.Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi.

3. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD.

4. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.

5. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan anggota.

 

TUGAS BADAN MUSYAWARAH
 

1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.

2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.

4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD.

5. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.

6. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.