Info

PROFILE WEBSITE SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SUMENEP

Jl. Trunojoyo No. 124 Dalem Anyar, Bangselok - Sumenep
banner

TENTANG KAMI

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur Lembaga Pemerintahan Daerah yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif Daerah Kabupaten Sumenep selanjutnya disebut DPRD.

b. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

c. Alat kelengkapan DPRD adalah alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep yang teridiri dari Pimpinan Dewan, Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi Daerah, dan lainnya.

d. Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.

e. Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep.

f. Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.

g. Badan Anggaran adalah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.

h. Badan Kehormatan DPRD adalah Alat Kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD bertugas untuk meneliti dan memeriksa serta merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD.

i. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal yang bersifat khusus.