Menu
Home
Berita
Agenda
JDIH
Anggota DPRD
Alat Kelengkapan
Sekretariat DPRD
Fraksi
E-Risalah
Parlemen
Profil DPRD
Home
Berita
Agenda
JDIH
Anggota DPRD
Alat Kelengkapan
Sekretariat DPRD
Fraksi
E-Risalah
Parlemen
Profil DPRD
INFO BERITA
Pengertian, Peran dan Pentingnya Kegiatan Reses DPRD dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat
Reses I: 50 Anggota DPRD Sumenep Bertemu Konstituen di Daerah Pemilihan Masing-masing
Rapat Banggar dan Timgar Selesai, Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2025 Digelar
Rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Membahas Raperda APBD 2025 Akhirnya Final
Pembahasan Raperda APBD 2025 Terus Berlanjut, Banggar dan Timgar Lembur untuk Target Tepat Waktu
Badan Anggaran DPRD Sumenep Mulai Bahas Raperda APBD 2025, Target Selesai sebelum Akhir November
MATERI POKOK
PERATURAN
Perda ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender ditetapkan menjadi Perda dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini.
METADATA
PERATURAN
UNDUH
Tipe Dokumen
PERATURAN DAERAH
Judul
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
T.E.U
Indonesia, Perda
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumenep, Madura - Jawa Timur
Tanggal Penetapan
3 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
3 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
3 Oktober 2023
Sumber
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
Subjek
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Perda
Bidang
Himpuran Peraturan
Halaman ini telah diakses
45
kali
Home
Berita
Anggota
Agenda
Data Detail
×
Nama Lengkap
Jabatan
Fraksi
Data Detail
×
Nama Lengkap
Jabatan
Bagian
Tugas