Permendagri ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyususan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Permendagri dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Permendagri ini. |