
|
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menetapkan empat klasifikasi utama Belanja Daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai masing-masing klasifikasi tersebut: Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap atau aset lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang, yaitu lebih dari satu periode akuntansi. Contoh pengeluaran ini meliputi pembangunan gedung, pembelian alat berat, dan pengadaan tanah. Belanja modal dikelola oleh SKPKD, SKPD, dan BLUD. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan darurat atau mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Jenis belanja ini mencakup, misalnya, penanganan bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya. Pengelolaan belanja tidak terduga menjadi tanggung jawab SKPKD. Belanja transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada entitas lain, seperti Pemerintah Daerah lainnya atau pemerintah desa. Jenis belanja ini umumnya digunakan untuk mendukung program-program pembangunan atau operasional di tingkat desa. Pengelolaan belanja transfer dilakukan oleh SKPKD. Dalam pengelolaan APBD, belanja daerah diklasifikasikan lebih lanjut menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub-rincian objek. Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh SKPD dan SKPKD. Berikut adalah rincian pengelolaan berdasarkan jenis belanja: - Belanja Pegawai: SKPD, SKPKD, dan BLUD
1. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Pemerintah Daerah. Pengeluaran ini bersifat jangka pendek dan mencakup beberapa jenis belanja berikut:
- Belanja Pegawai: Digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan, dan pengeluaran lainnya terkait pegawai yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Belanja Barang dan Jasa: Digunakan untuk pembelian barang dan jasa yang diperlukan oleh SKPD, SKPKD, dan BLUD.
- Belanja Bunga: Dialokasikan untuk pembayaran bunga utang oleh SKPKD dan BLUD.
- Belanja Subsidi: Ditujukan untuk memberikan subsidi kepada pihak tertentu, yang dapat dikelola oleh SKPKD dan/atau SKPD.
- Belanja Hibah: Digunakan untuk pemberian hibah kepada pihak ketiga yang dikelola oleh SKPKD dan/atau SKPD.
- Belanja Bantuan Sosial: Diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, yang dikelola oleh SKPKD dan/atau SKPD.
2. Belanja Modal
3. Belanja Tidak Terduga
4. Belanja Transfer
Klasifikasi APBD Berdasarkan Akun
1. Belanja Operasi:
- Belanja Barang dan Jasa: SKPD, SKPKD, dan BLUD
- Belanja Bunga: SKPKD dan BLUD
- Belanja Subsidi: SKPKD dan/atau SKPD
- Belanja Hibah: SKPKD dan/atau SKPD
- Belanja Bantuan Sosial: SKPKD dan/atau SKPD
2. Belanja Modal: Dikelola oleh SKPD, SKPKD, dan BLUD.
3. Belanja Tidak Terduga: Dikelola oleh SKPKD.
4. Belanja Transfer: Dikelola oleh SKPKD.
Dengan klasifikasi yang jelas ini, Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengelola keuangan daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan efektif untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik yang optimal.