Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna
DPRD Sumenep - Bupati Sumenep sampaikan nota penjelasan dua raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep pada Senin (17/03/2025).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar dan Raperda tentang Perlindungan Keris. Dalam rapat tersebut, Bupati Sumenep menjelaskan bahwa tujuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD adalah untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, serta melaksanakan penugasan dari pemerintah daerah. . Ia menekankan bahwa penambahan modal kepada BUMD hanya dapat dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan analisis investasi serta memastikan adanya rencana bisnis yang jelas. “Penambahan penyertaan modal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Bupati.
BACA JUGA :
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah Kunci Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
-
Rangkaian Pembahasan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah Tahun 2026 Dimulai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan
-
Komisi-Komisi DPRD Sumenep Mulai Aktif Bekerja, Rapat Kerja dengan Mitra Kerja Digelar
(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post
Halaman Lainnya
Humas DPRD Sumenep
OnlinePilih Anggota DPRD
Memuat data anggota...




