
|
DPRD Sumenep - Bupati Sumenep sampaikan nota penjelasan dua raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep pada Senin (17/03/2025). (Pen: As)
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar dan Raperda tentang Perlindungan Keris.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sumenep menjelaskan bahwa tujuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD adalah untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, serta melaksanakan penugasan dari pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa penambahan modal kepada BUMD hanya dapat dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan analisis investasi serta memastikan adanya rencana bisnis yang jelas.
“Penambahan penyertaan modal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa dengan adanya penyertaan modal berupa lembar saham pemerintah Kabupaten Sumenep pada PT. Wira Usaha Sumekar, diharapkan persyaratan kepemilikan saham pemerintah kabupaten sebesar minimal 99% dapat terpenuhi.
Hal ini akan memungkinkan BUMD tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha yang mensyaratkan kepemilikan saham pemerintah dalam jumlah tertentu.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perlindungan Keris, Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang masih mempertahankan budaya dan tradisi, termasuk keberadaan keris sebagai warisan budaya yang telah diakui oleh UNESCO.
“Sumenep dikenal sebagai Kota Keris karena masih banyak pengrajin dan pengemban keris yang aktif hingga saat ini. Pengakuan UNESCO terhadap Kabupaten Sumenep sebagai pusat budaya keris bukanlah hal yang berlebihan,” jelasnya.
Bupati menekankan bahwa keberadaan Raperda Perlindungan Keris sangat penting sebagai landasan hukum dalam upaya pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan keris secara khusus.
Ia berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengrajin serta menjaga eksistensi keris sebagai salah satu identitas budaya Sumenep.
Dengan adanya dua Raperda ini, Bupati berharap DPRD Sumenep dapat memberikan dukungan penuh agar regulasi yang diusulkan dapat segera disahkan dan diterapkan.