|
DPRD SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menerima audiensi yang dilakukan oleh Pengurus GHN10+ (Guru Honorer Negeri 10 Tahun Keatas) Sumenep pada tanggal 29 Januari 2024. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Kedatangan para perwakilan GHN10+ ini ke Kantor DPRD dipimpin oleh Bapak Nurus Salam, yang didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, antara lain Bapak H. Masdawi, Bapak Ahmad Suwaifi Qayyum, serta Anggota Komisi I, Bapak H. Suroyo. Dalam konteks penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan akan berlaku pada bulan Desember tahun 2024, perwakilan GHN10+ mengungkapkan kebutuhan akan perhatian serius terhadap nasib guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Mereka menekankan perlunya memprioritaskan guru honorer dengan pengalaman kerja yang sudah lama untuk menjadi calon penerima PPPK tahun 2024. "Sangat penting bagi kami untuk membuka formasi sebanyak mungkin, baik untuk guru mata pelajaran, guru kelas, maupun posisi lainnya," ungkap salah satu anggota GHN10+ yang turut hadir dalam audiensi tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan masa kerja yang telah lama sebagai prioritas dalam proses seleksi PPPK 2024. Terdapat banyak guru honorer yang telah memberikan kontribusi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah mengabdi hingga puluhan tahun. Perwakilan GHN10+ menekankan bahwa dengan adanya RUU ASN yang mengatur penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun 2024, penerimaan PPPK tahun ini menjadi sangat vital bagi nasib mereka. Oleh karena itu, mereka berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus terhadap usulan tersebut. Menyikapi aspirasi yang disampaikan oleh para perwakilan GHN10+, anggota Komisi IV DPRD Sumenep menjanjikan akan menyampaikan masukan tersebut kepada pihak terkait guna dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan terkait seleksi PPPK tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Bapak Nurus Salam, menyatakan, "Kami akan memperjuangkan aspirasi ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan guru honorer yang telah setia mengabdi selama bertahun-tahun. Kami akan berusaha agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka diakui." Dengan adanya audiensi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mempertimbangkan secara serius aspirasi dan kebutuhan para guru honorer yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep. Mereka adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang tidak boleh diabaikan dalam proses peralihan menuju sistem PPPK yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (icnx). (*)