
|
DPRD Sumenep - Fraksi-fraksi DPRD Sumenep menyampaikan pandangan umum mereka terkait Raperda Penyertaan Modal dan Rapearda Perlindungan Keris dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin malam (17/03/2025).
Berbagai pandangan muncul dalam rapat ini, mencerminkan beragam perspektif mengenai urgensi dan manfaat dari kedua raperda tersebut.
Sejumlah fraksi menyambut baik adanya penyertaan modal bagi PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), dengan harapan dapat menjadi pendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, mereka juga menekankan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai analisis investasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah serta rencana bisnis BUMD, sehingga keberadaan PT WUS tidak menjadi beban bagi daerah, melainkan justru menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi.
Terkait dengan Raperda Perlindungan Keris, beberapa fraksi menyoroti urgensi regulasi ini bagi masyarakat Sumenep, mengingat pengrajin keris hanya terdapat di dua kecamatan di kabupaten tersebut.
Oleh karena itu, fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai output yang diharapkan dari raperda ini. Mereka juga berharap pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator utama dalam pemasaran keris hasil produksi para empu keris di Sumenep.
Beberapa fraksi menegaskan bahwa penyertaan modal terhadap PT WUS perlu dioptimalkan agar BUMD ini menjadi kekuatan ekonomi yang andal serta mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT WUS, yang menurut beberapa fraksi harus memenuhi minimal 99% agar perusahaan tersebut layak menjalankan kegiatan usahanya.
Di sisi lain, beberapa fraksi juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun raperda ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan PAD dan pemanfaatan potensi daerah.
Namun, mereka tetap ingin mengetahui secara jelas kontribusi PT WUS terhadap PAD serta indeks keberhasilannya dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan daerah sebelum penyertaan modal diberikan lebih lanjut.
Mengenai Raperda Perlindungan Keris, fraksi-fraksi secara umum tidak menolak inisiatif ini, selama raperda tersebut benar-benar dapat memberikan perlindungan nyata bagi para pengrajin keris, baik dari aspek ekonomi maupun kelangsungan profesi mereka.
Mereka menyoroti bahwa hingga saat ini belum terlihat upaya nyata dari pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pengrajin, terutama dalam hal peningkatan pendapatan mereka agar dapat memiliki kehidupan yang lebih layak.
Dengan adanya berbagai pandangan ini, DPRD Sumenep berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dalam rapat paripurna selanjutnya terkait urgensi dan dampak dari kedua raperda tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang resmi.
(Pen: As)