|
DPRD SUMENEP - Pada tahun 2024 masih marak aktivitas penambang ilegal. Penambang ini umumnya dilakukan tanpa izin dan merusak lingkungan. Komisi I DPRD Sumenep menginginkan tahun 2024 merupakan awal yang tepat untuk melakukan tindakan pada pengelola tambang ilegal dan jika memang ada yang melanggar harus ditindak secara tegas maupun diberikan sanksi. Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Bapak H. Suroyo, SE, mengungkapkan bahwa tidak ada pembenaran terhadap usaha tambang galian C yang beroperasi tanpa izin. Jika masih melakukan hal tersebut, maka harus ditindak secara tegas. Melakukan tambang ilegal tanpa izin memang harus cepat ditindak. Agar nanti penambang tidak mengikuti penambang ilegal tersebut. Ada beberapa jenis tambang ilegal yang marak di sumenep antara lain : Tambang Pasir Terjadi di wilayah pantai utara (pantua) Sumenep, seperti Desa Ambunten Timur. Aktivitas ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem pantai dan membahayakan infrastruktur di sekitarnya. Tambang Galian C Ditemukan di beberapa kecamatan, seperti Saronggi, Gapura dan Sumenep Kota. Penambangan ini sering kali dilakukan tanpa memperhatikan AMDAL dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti longsor dan pencemaran air. Tambang Fosfat Dilakukan di wilayah kepulauan Sumenep, seperti Pulau Giligenting. Penambangan ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan mengganggu kehidupan nelayan. Dampak Tambang Ilegal Kerusakan Lingkungan Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti longsor, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Konflik Sosial Aktivitas tambang ilegal sering kali menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang. Kerugian Negara Negara kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi akibat penambangan ilegal. Faktor yang Menyebabkan Maraknya Tambang Ilegal Kurangnya Pengawasan dari Pemerintah Petugas Satpol PP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumenep kewalahan untuk mengawasi seluruh wilayah Sumenep yang luas. Keterlibatan Oknum Diduga ada oknum aparat dan pejabat yang terlibat dalam bisnis tambang ilegal ini, sehingga membuat penindakannya menjadi sulit. Keterbatasan Ekonomi Masyarakat Masyarakat di sekitar lokasi tambang tergiur dengan keuntungan ekonomi yang ditawarkan oleh pengusaha tambang ilegal. Oleh karena itu, Bapak H. Suroyo, SE, meminta agar dilakukan penindakan pada kegiatan Tambang Ilegal di Sumenep karena hal demikian memang menjadi masalah yang perlus segera ditangani. Pemerintah perlu melakukan upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini. (icnx)