|
DPRD Sumenep – Setelah melalui rangkaian rapat panjang dan koordinasi antarfraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akhirnya menetapkan susunan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar setelah penyampaian laporan hasil reses I di gedung DPRD Kabupaten Sumenep (29/11/2024). 1. H. Hosnan, S.IP., M.AP. (Ketua Bapemperda) 1. dr. VIRSANNIDA (Ketua Badan Kehormatan) (Pen: As)
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan setelah fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan usulan lengkap terkait nama-nama anggota yang akan mengisi kedua alat kelengkapan dewan tersebut. Proses pembentukan ini berjalan lancar, mencerminkan komitmen seluruh anggota dewan untuk menyelesaikan agenda penting ini tepat waktu.
Peran Penting BK dan Bapemperda
Badan Kehormatan (BK) memiliki tugas utama menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Fungsi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa lembaga legislatif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas yang tinggi. BK juga berperan dalam menindaklanjuti pelanggaran etika atau disiplin yang mungkin dilakukan oleh anggota DPRD.
Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berfungsi menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Salah satu tugas utamanya adalah menentukan skala prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas setiap tahun anggaran. Dengan keberadaan Bapemperda, diharapkan regulasi yang disusun mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Susunan Keanggotaan yang Telah Ditetapkan
Berikut adalah susunan keanggotaan kedua alat kelengkapan DPRD tersebut:
Pimpinan dan Anggota Bapemperda
2. Ahmad Juhairi, S.IP.M.Phil. (Wakil Ketua)
3. Akhmad Yasid
4. Irwan Hayat, S.Hi
5. Rasidi, S.Pd
6. Drs. H. Mohammad Hanafi, MM
7. Masdawi
8. Wiwid Harjo Yudanto, SE.
9. Juhari, S.Ag.
10. Abd Rahman
11. Nia Kurnia
12. Wahyudi, ST.
13. Ersat
14. Hairul Anwar, M.T
Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan
2. MOH FENDI, SE. (Wakil Ketua Badan Kehormatan)
3. Sutan Hady Tjahyadi, SH.
4. Samsiyadi
5. Musahwi
Dengan terbentunya dua alat kelengkapan tersebut, masyarakat Kabupaten Sumenep diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja DPRD, terutama dalam pelaksanaan program-program legislasi yang dirancang untuk kepentingan bersama. Dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan masyarakat, tujuan pembangunan daerah diharapkan dapat tercapai dengan maksimal.