|
_um
DPRD SUMENEP - Pada tanggal 2 Agustus 2024, DPRD Sumenep menggelar rapat paripurna yang berlangsung pada malam hari di Graha Paripurna. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para kepala OPD.
Sekretaris Daerah Sumenep, yang didaulat untuk membacakan jawaban Bupati, menyampaikan secara rinci tanggapan atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi. Berikut poin-poin utama yang disampaikan:
1. Pendapatan Daerah: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep ditetapkan berdasarkan potensi yang ada, dengan strategi optimalisasi pemungutan melalui sistem online dan pembayaran digital. Kabupaten Sumenep kini telah ditetapkan sebagai Daerah Digital oleh Bank Indonesia.
2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Penganggaran daerah menganut prinsip "Anggaran Berimbang," di mana seluruh potensi penerimaan dialokasikan untuk pengeluaran daerah sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
3. Pelaksanaan Program dan Kegiatan: Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan evaluasi periodik terhadap realisasi anggaran dan kemajuan pembangunan fisik, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pembangunan selesai tepat waktu dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
4. Tingkat Pengangguran: Pemerintah Kabupaten Sumenep memaparkan beberapa strategi, termasuk pelatihan berbasis kompetensi, sosialisasi hubungan industrial, dan penyelenggaraan Job Fair. Pada tahun 2023, TPT Sumenep tercatat sebesar 1,71%, terendah di Provinsi Jawa Timur.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumenep untuk memastikan program-program pemerintah daerah berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.