
|
DPRD Sumenep - DPRD Sumenep prakarsai Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan penjelasannya diuraikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang digelar pada Senin (17/03/2025). (Pen: As)
Rapat yang berlangsung dalam suasana Ramadhan, sama sekali tidak membuat surut semangat pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya untuk tetap mengikuti jalannya sidang.
Juga Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH., terus menunjukkan antusiasme memimpin jalannya rapat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I, Drs. Akhmad Jasuli, bertindak sebagai juru bicara dan menyampaikan latar belakang serta urgensi dari Raperda yang diusulkan.
Menurut Jasuli, pendidikan wawasan kebangsaan merupakan bagian penting dalam membentuk karakter dan kesadaran nasional warga negara.
"Di era globalisasi, tantangan terhadap nilai-nilai kebangsaan semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengintegrasikan pendidikan wawasan kebangsaan ke dalam sistem pendidikan di daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan. Dengan meningkatnya globalisasi dan modernisasi di berbagai bidang, terdapat kekhawatiran bahwa semangat masyarakat untuk mempelajari jati diri bangsa semakin menurun.
"Jika hal ini dibiarkan, generasi mendatang bisa menjadi apatis terhadap wawasan kebangsaan," imbuhnya.
Jasuli juga menegaskan bahwa hakikat wawasan kebangsaan adalah menjaga keutuhan nasional.
Oleh karena itu, pendidikan wawasan kebangsaan harus ditanamkan kepada para siswa agar mereka dapat menghargai sejarah, pahlawan nasional, serta bangga terhadap bangsa Indonesia.
Rapat paripurna ini memiliki tiga agenda utama, dengan penyampaian nota penjelasan DPRD tentang Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan sebagai agenda kedua.
Ke depan, DPRD Sumenep berharap regulasi ini dapat segera diimplementasikan dalam sistem pendidikan daerah guna memperkuat nilai kebangsaan bagi generasi muda Indonesia.