BP2D DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda
DPRD SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/06/2026).
Abd. Rahman, juru bicara BP2D, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari prinsip otonomi. Menurutnya, sebagai daerah otonom, Sumenep memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, kata Rahman, adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah dan retribusi dianggap sebagai sumber PAD strategis yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah. Raperda yang dibahas ini merupakan tindak lanjut dari surat evaluasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13/2052/Keuda. Surat tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
BACA JUGA :
-
Padangan Umum Fraksi PDIP DPRD Sumenep: Apresiasi Kinerja Pemkab Sumenep, Desak Percepatan Penurunan Pengangguran
-
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Audensi Bersama PC PMII Sumenep Terkait Isu Pendidikan
-
Gedung Baru DPRD Sumenep Diresmikan: Harapan Baru dalam Meningkatkan Layanan dan Inovasi Kebijakan Strategis
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




