Usai Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Bupati Sumenep Sampaikan Kata Sambutan
DPRD SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep resmi menandatangani Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Penandatanganan persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah dilaksanakan melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah berperan aktif selama proses pembahasan berlangsung.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan momentum evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama Tahun Anggaran 2025. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama melalui seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Bupati Sumenep dalam sambutannya.
BACA JUGA :
Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, hingga pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjut Bupati, berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah seiring dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.Evaluasi yang dilakukan melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD diharapkan mampu menjadi pijakan untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proses pembahasan tersebut juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan berbagai langkah perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah di masa mendatang. Usai memperoleh Persetujuan Bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Bupati berharap semangat kolaborasi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD dapat terus dipertahankan demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, serta percepatan pembangunan di berbagai sektor. "Semoga kebersamaan dan sinergi yang telah terjalin menjadi kekuatan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah menuju Sumenep Unggul, Mandiri dan Sejahtera," pungkasnya.(*)
Gallery Parlementaria
Related Post
Halaman Lainnya
Humas DPRD Sumenep
OnlinePilih Anggota DPRD
Memuat data anggota...




