DPRD Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama membahas sejumlah poin penting, antara lain Penyampaian Laporan Reses I melalui Fraksi-Fraksi, Penetapan Program Legislasi Daerah Tahun 2024, dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang secara aktif terlibat dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan di tingkat daerah. Agenda pertama dari rapat paripurna tersenut adalah Penyampaian Laporan Reses I melalui Fraksi-Fraksi, di mana setiap fraksi menyampaikan hasil reses mereka kepada anggota DPRD dan masyarakat Kabupaten Sumenep. Langkah ini sebagai bentuk akuntabilitas anggota legislatif kepada konstituennya.Fraksi-fraksi yang terlibat aktif dalam penyampaian laporan reses ini memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses.
Setelah penyampaian laporan reses selesai, agaenda berikutnya adalah Penetapan Program Legislasi Daerah (prolegda)Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa sebelum disampaikan dalam rapat paripurna, Prolegda yang disampaikan dalam rapat paripurna dimaksud sudah melewati tehapan pembahasan dan harmonisasi di tingkat Bapemperda.
Selanjutnya, agenda ketiga dari rapat paripurna tersebtu adalah Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur tentang Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud adalah hasil dari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Selain ketiga agenda utama tersebut, rapat paripurna ini juga menjadi ajang untuk mempererat sinergi antara anggota DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat Kabupaten Sumenep. Interaksi dan komunikasi yang intens terjalin di dalam rapat ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran legislatif dalam mengawal pembangunan dan memastikan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep pada tanggal 01 Desember 2023, tidak hanya menjadi sarana untuk membahas isu-isu krusial dan strategis, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Kabupaten Sumenep dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep. (tar)