|
DPRD Sumenep - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep menjalankan kegiatan Reses I untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan yang berlangsung selama enam hari ini dimulai sejak 15 hingga 22 November 2024, mencakup delapan dapil yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan.
Dalam reses tersebut, para anggota dewan melakukan pertemuan langsung dengan konstituen di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Pertemuan ini bertujuan untuk mendengar berbagai usulan, keluhan, hingga pengaduan dari masyarakat. Interaksi ini menjadi wadah diskusi antara wakil rakyat dan warga, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung.
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep telah menetapkan jadwal reses ini sebelumnya. Setelah kegiatan berakhir, setiap anggota dewan diwajibkan membuat laporan hasil reses. Laporan tersebut kemudian akan digabungkan dalam bentuk laporan fraksi-fraksi yang dijadwalkan disusun pada 28 November 2024. Selanjutnya, hasil laporan reses ini akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 29 November 2024.
Pentingnya Reses bagi Pembangunan Daerah
Kegiatan reses memiliki berbagai manfaat strategis, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Di antaranya adalah:
1. Menyerap Aspirasi Masyarakat
Melalui reses, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan kebutuhan dan harapan mereka kepada para wakil rakyat.
2. Menindaklanjuti Pengaduan
Masukan yang diterima dapat menjadi acuan bagi DPRD dalam merumuskan kebijakan atau menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
3. Pertanggungjawaban Moral dan Politis
Reses menjadi bentuk akuntabilitas anggota dewan kepada masyarakat sebagai pemilih mereka.
4. Membangun Kepercayaan
Dengan adanya komunikasi langsung, kepercayaan antara konstituen dan wakil rakyat dapat terbangun dan terjaga.
5. Evaluasi Pembangunan Daerah
Wakil rakyat dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan di dapil masing-masing.
Melalui reses ini, DPRD Kabupaten Sumenep diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.