|
DPRD Sumenep - Masih dalam suasana Hari Pahlawan, rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 akhirnya mencapai kesepakatan (11/11/2024). Bertempat di Graha Paripurna, gedung DPRD yang baru menjadi saksi dari diskusi panjang yang akhirnya menghasilkan keputusan bersama. (*)
APBD merupakan dokumen keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD, yang berfungsi sebagai acuan dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran daerah. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana publik dikelola secara tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan umum.
Tujuan Penyusunan APBD
APBD memiliki beberapa tujuan utama yang mendasari penyusunannya. Berikut adalah lima tujuan utama yang diharapkan tercapai melalui penggunaan APBD:
1. Mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan fiskal yang transparan dan efisien.
2. Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan publik.
3. Menentukan prioritas belanja daerah guna mencapai keseimbangan pembangunan.
4. Memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran sesuai kebutuhan.
5. Menjaga transparansi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam penggunaan anggaran.
Setelah melalui serangkaian diskusi antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran, langkah berikutnya adalah penyelenggaraan Rapat Paripurna dengan agenda penting. Rapat tersebut dijadwalkan pada 12 November 2024, dan akan mencakup beberapa poin penting, antara lain:
1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Persetujuan secara lisan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, yang diikuti dengan penandatanganan berita acara.
3. Penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sumenep terkait Raperda yang telah dibahas.
Kesepakatan dalam pembahasan APBD 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.