|
DPRD Sumenep - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di gedung baru DPRD Sumenep pada 1 November 2024 dan merupakan tahapan penting untuk menyusun keuangan daerah yang akan diberlakukan mulai Januari 2025. (*)
APBD adalah instrumen penting dalam pembangunan daerah. Setiap tahunnya, anggaran ini dirancang sebagai acuan pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kebijakan publik. Sebelum ditetapkan, APBD harus melalui proses persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan rentang satu tahun, APBD berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember, sehingga pembahasannya harus diselesaikan sebelum tahun baru.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Sumenep telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025. Rancangan KUA-PPAS ini telah dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati Sumenep serta DPRD dalam Rapat Paripurna pada 25 Juli 2024. Nota Kesepakatan Bersama yang dihasilkan menjadi dasar untuk menyusun APBD yang sesuai dengan rencana pembangunan dan kebutuhan daerah.
Agenda Pembahasan Berdasarkan Hasil Rapat Bamus
Badan Anggaran bekerja berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep dalam rapat yang berlangsung pada 23 Oktober 2024. Bamus menentukan bahwa pembahasan Raperda APBD tahun 2025 dilaksanakan mulai 1 November hingga 11 November 2024. Tanggal ini kemudian menjadi patokan bagi Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun agenda kerja.
Dalam rapat Bamus, Ketua DPRD Sumenep mengingatkan bahwa sesuai regulasi, seluruh proses pembahasan APBD, termasuk diskusi dan persetujuan, harus diselesaikan paling lambat pada 30 November. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu APBD harus disahkan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Oleh sebab itu, Badan Anggaran DPRD Sumenep diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efisien dan efektif, mengingat waktu yang semakin dekat dengan batas akhir.
Langkah Persiapan Pembahasan
Selama periode pembahasan ini, Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran akan meneliti dan mengkaji setiap komponen anggaran yang telah disusun dalam Raperda APBD 2025. Diskusi intensif antara legislatif dan eksekutif diharapkan menghasilkan anggaran yang berimbang dan sesuai prioritas pembangunan daerah. Selain itu, pembahasan ini juga menitikberatkan pada upaya optimalisasi alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Badan Anggaran berupaya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas selama proses pembahasan, sehingga nantinya APBD yang disepakati dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat.