Sumenep - Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi nelayan Pulai Giliraja dan Desa Lobuk, Kecamatan Bluto Sumenep menggelar aksi ke Kantor DPRD Setempat. Mereka menuntut perusahaan minyak dan gas HCML untuk membayar ganti rugi rumpon para nelayan. Sebab, sejak uji seismic pada 2016 lalu, banyak rumpon warga yang rusak dan dijanjikan untuk diberikan ganti rugi namun sayangnya tidak direalisasikan.
Namun,janji yang disampaikan pihak perusahaan itu hanya sebatas isapan jempol karena sampai detik ini belum juga diberikan kepada masyarakat terdampak. Padahal, HCML sudah lama melakukan eksploitasi di sekitaran pulau Giliraja dan Lobuk.
Ketua Komisi I Bapak Darul Hasyim Fath memastikan akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya ganti rugi rumpon yang tidak terbayar oleh pihak perusahaan migas HCML. Sebab, hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan guna memuluskan aktivitas perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep mengatakan bahwa nasib nelayan harus diperjuangkan apalagi berkaitan dengan perusahaan migas. Jika memang dirusak, maka perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak HCML, tentunya dengan membayar ganti rugi. Apalagi, kejadian tidak terbayarnya ganti rugi rumpon nelayan itu sudah berlangsung enam tahun. Hal itu menandakan sikap tidak disiplin perusahaan kepada warga sekitar.
Penulis : Tun Abd Razak
Publisher : AdminMengadu Tak Ada Ganti Rumpon, Komisi I Kawal Aspirasi