|
Sumenep - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) terus digenjot. Bahkan, Raperda yang dibahas di panitia khusus (Pansus) II dikupas secara mendalam. Tak tanggung-tanggung para legislator terus memblejeti satu persatu atau pasal per pasal dari Raperda ini. Hal ini dilakukan output dari pembahasan ini bisa menghasilkan aturan yang berkualitas dan akuntabel. Yang terpenting bisa berpihak kepada wong cilik atau masyarakat.
Bahkan, pembahasan Raperda ini cukup alot. Hal ini lantaran kritik terhadap draf yang ada dilakukan para wakil rakyat. Sehingga, dinamika pembahasan menjadi sangat hidup, namun berlangsung cukup lama.
Sehingga, Raperda ini bisa memiliki dampak positif bagi pemerintahan di kabupaten ujung timur Pulau Madura. Gilirannya, bermuara untuk kepentingan masyarakat. Maka, tidak salah jika para wakil rakyat di Sumenep berjibaku menuntaskan Raperda ini.
Anggota Pansus II Bapak H. Zainal Arifin mengatakan Pansus ingin ada penambahan pasal untuk bantuan kepada perorangan yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh Peraturan Kabupaten (Perkab).
Menurutnya, penambahan point itu terungkap dari hasil pembahasan pada rapat beberapa waktu lalu dan masih akan dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur. Hal itu agar memiliki dasar yang benar.
Penulis : Tun Abd Razak
Publisher : Admin