|
Sumenep - Seperti yang sudah diketahui bahwa saat ini banyak kasus pencabulan yang mencoreng nama baik pendidikan. DPRD Sumenep memberikan dukungan untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang diketahui menjadi seorang pendidik.
Ketua Komisi DPRD Sumenep yaitu Bapak Akis Jasuli mengatakan bahwa guru harus memberikan contoh perilaku yang baik agar anak didiknya nanti tidak salah persepsi.
Bapak Akis Jasuli juga mengucapkan bahwa dirinya mendukung Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan agar kedepan nantinya tidak ada lagi kejadian serupa.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Bapak Agus Dwi Saputra mengungkapkan jika pihaknya mendukung penuh hukuman berat hingga pemecatan kepada pelaku pencabulan terhadap 10 siswi di pulau Kangean.
Dari keterangan Polres Sumenep pelaku yang berstatus ASN dijerat Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Tun Abd Razak
Publisher : Admin