BP2D Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep
DPRD SUMENEP - BP2D menyampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep dalam rapat paripurna, Rabu (02/07/2025).
Juru bicara BP2D, Juhairi, menjelaskan bahwa Tiga raperda yang diajukan menandai keberpihakan wakil rakyat pada isu-isu krusial di level akar rumput. Raperda pertama mengusung semangat reformasi layanan publik, khususnya dalam bidang kesehatan. Tanpa adanya kerangka hukum yang kuat, pembangunan kesehatan seringkali tidak berjalan konsisten. Sistem kesehatan di tingkat lokal membutuhkan fondasi regulasi agar pelayanan dapat diakses secara merata, lintas sektor bisa terlibat aktif, dan sinergi antara pemerintah, tenaga medis, serta pihak swasta berjalan harmonis. Peraturan daerah tentang sistem kesehatan ini dirancang menjadi peta jalan pelayanan kesehatan berbasis kolaborasi. Ia menjadi alat kendali agar layanan tidak semata mengejar formalitas, tetapi benar-benar menjangkau warga sampai ke pelosok desa. Sumenep, dengan sebaran geografis kepulauan, sangat membutuhkan sistem yang fleksibel sekaligus terstruktur. Sementara itu, raperda kedua berbicara tentang sektor ekonomi yang selama ini kerap dipinggirkan dalam kebijakan besar: industri garam rakyat. Kabupaten Sumenep dikenal sebagai penghasil garam dengan volume produksi besar, namun ironisnya, sebagian besar petambaknya masih hidup dalam garis ekonomi rentan.
BACA JUGA :
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




