DPRD Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dengan Merampungkan Tiga Raperda Strategis
DPRD SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perekonomian daerah dengan merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Hasil dari pembahasan tersebut kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep pada Selasa (7/04/2026). .
Ketiga Raperda tersebut meliputi:.
1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
3. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Sumenep dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penguatan Peran BUMD untuk Dongkrak PAD.
Sulahuddin, ST sebagai juru bicara pansus menyampaikan dalam laporannya bahwa melalui Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, DPRD menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi lokal. .
BUMD diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyediakan layanan publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Menurutnya, dalam proses pembahasan sejumlah pasal telah disempurnakan dan disesuaikan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Keseimbangan Pasar Tradisional dan Modern.
Sementara itu, H. Mutaem, sebagai juru bicara Pansus pembahasan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengeaskan bahwa perubahan raperda tersebut difokuskan pada terciptanya keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. .
DPRD menekankan bahwa sistem ekonomi harus berlandaskan keadilan dan asas kekeluargaan, sehingga tidak terjadi diskriminasi antar pelaku usaha.
Pasar tradisional dan pasar modern diharapkan dapat tumbuh secara berdampingan dan harmonis.
BACA JUGA :
Regulasi itu juga menjadi langkah antisipatif terhadap dinamika ekonomi pasar bebas yang semakin berkembang.
Modernisasi Pengelolaan Pasar Rakyat. Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pasar tradisional agar lebih kompetitif. . Irwan Hayat, S.Hi , juru bicara pansus, menegaskan bahwa fokus utama meliputi pengelolaan yang profesional, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta peningkatan kenyamanan dan keamanan dalam aktivitas jual beli. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pedagang dan konsumen, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyempurnaan Regulasi dan Harmonisasi Hukum. Dalam ketiga Raperda tersebut, Pansus DPRD bersama pihak eksekutif dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan berbagai penyempurnaan, termasuk perbaikan konsideran, dasar hukum, serta penyesuaian pasal dan struktur regulasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghindari potensi disharmonisasi hukum di kemudian hari. Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat. Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun sistem ekonomi daerah yang lebih kuat, adil, dan berdaya saing. Dengan disusunnya regulasi tersebut, diharapkan ekonomi lokal semakin berkembang, pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan yang memadai, serta pelayanan publik di sektor ekonomi dapat berjalan lebih optimal. DPRD Sumenep optimistis bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata di Kabupaten Sumenep.(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




