Peran Strategis Rencana Kerja (RENJA) DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Rencana Kerja (Renja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan dokumen strategis yang mengarahkan kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Renja DPRD menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terencana, transparan, dan akuntabel. . Apa Itu Rencana Kerja DPRD? . Renja DPRD adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Renja DPRD disusun agar selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). . Peran Strategis Renja DPRD. . Renja DPRD memiliki beberapa peran penting: . 1. Landasan Operasional: Menjadi acuan bagi DPRD dalam merencanakan dan melaksanakan program serta kegiatan secara efektif. . 2. Evaluasi Kinerja: Sebagai alat untuk mengukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan tugasnya. .
BACA JUGA :
-
Kunjungan Anak - Anak Fatimah International Elementary School Kecamatan Manding ke Kantor DPRD Kabupaten Sumenep
-
Laporan Reses III Tahun 2025 Fraksi PAN DPRD Sumenep Dorong Solusi Konkret untuk Ekonomi, Infrastruktur, dan Layanan Dasar
-
Bupati Sumenep Sampaikan Kata Sambutan Usai Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2025
Gallery Parlementaria
Related Post
Halaman Lainnya
Humas DPRD Sumenep
OnlinePilih Anggota DPRD
Memuat data anggota...




