Rapat Paripurna DPRD Sumenep: Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Perda BPRS Bhakti Sumekar
DPRD Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar (12/12/2024). .
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sumenep ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). .
Dalam rapat tersebut, Agus Hariyanto, selaku juru bicara DPRD, menyampaikan pentingnya reformasi di sektor keuangan. Ia menjelaskan bahwa reformasi ini memiliki urgensi tinggi untuk meningkatkan peran intermediasi sektor keuangan, sekaligus memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. . “Sistem keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Hal ini juga sejalan dengan cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Agus. . Peningkatan Peran BPRS Bhakti Sumekar .Agus menambahkan bahwa perubahan perda ini dimaksudkan untuk mendorong kemajuan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Dengan perubahan ini, bank diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Sumenep. .
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, perubahan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 terkait Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. . “Perubahan ini terkait nama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, nama Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar atau PT BPRS Bhakti Sumekar perlu diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, disingkat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda),” jelas Agus. . Komitmen untuk Kemajuan Ekonomi Daerah.Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Sumenep dalam mendukung sektor keuangan lokal yang lebih maju dan berdaya saing. Dengan perubahan perda ini, BPRS Bhakti Sumekar diharapkan mampu memainkan peran strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah, khususnya melalui penyediaan layanan keuangan yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah. .
Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda ini melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Dengan partisipasi aktif berbagai pihak, perubahan ini diharapkan dapat segera terealisasi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. . Rapat paripurna ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, karena menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan perkembangan sektor keuangan daerah yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi nasional. .(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post




