SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep prakarsa dewan, Rabu (12/10/2022).
Tiga raperda tersebut adalah raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan darat, dan raperda tentang desa wisata.
Wakil Bupati Dewi Khalifah menyampaikan pada prinsipnya Pemkab Sumenep sangat mendukung tiga raperda tersebut, sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab juga mendukung perda tentang desa wisata karena sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.
Penulis : Tun Abd Razak
Publisher : Admin