DPRD Sumenep - Pada tanggal 3 Juli 2024, DPRD Kabupaten Sumenep kembali mengadakan rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Indra Wahyudi, dengan agenda utama mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) mengenai Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Sumenep. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai dengan agenda yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya.
Sebelum rapat paripurna berlangsung, Pansus telah bekerja maksimal dalam pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045. Ketua Pansus, H. Dul Sia, S.Ag. M.Pd, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pihak yang kompeten dalam pembahasan ini, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Pembahasan oleh Pansus telah berlangsung sejak tanggal 19 Juni hingga 2 Juli 2024 dan berhasil diselesaikan tepat waktu. Dalam rapat paripurna tersebut, Hj. Nur Aini, selaku juru bicara Pansus, menyampaikan laporan dengan singkat dan padat. Hj. Nur Aini mengungkapkan bahwa pembahasan dari BAB I hingga BAB VIII secara garis besar tidak mengalami perubahan dari sisi nomenklatur dan substansinya. Namun, terdapat beberapa rekomendasi pada dokumen Rancangan Akhir Raperda tentang RPJPD 2025-2045 yang menjadi lampiran dari laporan Pansus tersebut.
Rapat paripurna berjalan dengan lancar hingga akhir acara, menunjukkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RPJPD 2025-2045.
(_um)