|
DPRD Sumenep - Tanggal 22 Juli 2024, DPRD Kabupaten Sumenep kembali mencetak sejarah dengan menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Sumenep, Forkopimda, serta segenap kepala OPD.
Siti Hosna, M.Hum, juru bicara Badan Anggaran, memaparkan hasil pembahasan yang telah dilakukan mulai tanggal 19 hingga 21 Juli 2024. Dalam laporannya, Hosna mengungkapkan beberapa rekomendasi penting dari Badan Anggaran untuk perbaikan dan efektivitas pengelolaan anggaran.
Pertama, Badan Anggaran merekomendasikan agar proses verifikasi dan pencairan anggaran tidak lagi menggunakan pola lama yang dinilai rumit. Sebagai solusi, disarankan penggunaan media elektronik yang lebih cepat dan praktis untuk memperlancar proses tersebut.
Kedua, disarankan agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan penambahan staf pendamping berupa Tenaga Ahli di Sekretariat DPRD untuk mendukung kinerja dan efektivitas kerja.
Ketiga, Badan Anggaran meminta agar catatan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan menjadi perhatian utama bagi eksekutif dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa perubahan anggaran tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan baik dan efisien, sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Badan Anggaran.