|
DPRD Sumenep - Panitia khusus (pansus) tata tertib (tatib) DPRD Sumenep telah resmi dibentuk, dengan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath, terpilih sebagai ketua. Ia akan memimpin penyusunan tatib DPRD yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna mendatang. “Tata tertib DPRD merupakan pedoman bagi setiap legislator selama masa baktinya. Ini juga merupakan manifestasi norma yang tertuang dalam UU MD3 7/2014, yang telah mengalami tiga perubahan hingga menjadi UU 13/2019 tentang Susduk DPR/DPRD,” ungkap Darul pada Jumat (6/9). (*)
Darul menjelaskan bahwa tata tertib DPRD juga diatur dalam PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati, terutama karena tata tertib tersebut mengatur hak dan kewajiban serta pola kerja para anggota dewan. “Tata tertib ini merupakan kodifikasi norma dasar yang dilandasi kebijaksanaan lokal,” jelasnya.
Darul juga menekankan bahwa norma dasar anggota DPRD mencakup hak imunitas dalam menyampaikan pendapat. Namun, hak ini tidak berarti bahwa anggota dewan bisa sembarangan dalam berpendapat. “Meskipun memiliki hak imunitas, anggota dewan tetap harus berhati-hati dalam memilih kata dan menyampaikan pendapat, dengan selalu mempertimbangkan asas martabat kemanusiaan dan keadilan sosial,” tambahnya.
Dalam proses penyusunan tata tertib, terdapat sejumlah tambahan klausul, seperti ketentuan mengenai kuorum dalam rapat alat kelengkapan dewan, serta penghitungan keanggotaan badan musyawarah dan badan anggaran yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
"Ada juga tambahan mengenai nama-nama fraksi di DPRD serta persyaratan usulan peresmian pimpinan DPRD. Intinya, tata tertib ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja anggota DPRD benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” tegas Darul.