DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati - Wakil Bupati Hasil Pikada 2020 dan Penetapan Calon Bupati - Wakil Bupati Terpilih 2024
DPRD Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep gelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020 serta penyampaian hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024 (10/2/2025).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Sumenep ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, dan dihadiri oleh para pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan partai politik.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati Sumenep hasil pilkada tahun 2020 resmi berakhir. Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 16 Desember 2024 Nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024 tentang Usul Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Hasil Pilkada 2024. Hal ini juga merujuk pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam aturan tersebut, pengumuman pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam Rapat Paripurna, sebelum diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum penting dalam proses pemerintahan daerah dengan diumumkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., dan K.H. Imam Hasyim, S.H., M.H. Pasangan ini berhasil memenangkan Pilkada Sumenep 2024 dan akan segera dilantik untuk periode pemerintahan selanjutnya.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dilalui dalam rangka pergantian kepemimpinan daerah. .
“Kami berharap pasangan terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa Sumenep menuju kemajuan yang lebih besar,” ujarnya.
Selain pengumuman tersebut, rapat ini juga membahas agenda penting lainnya, yaitu persetujuan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Agenda ini merupakan bagian dari program legislasi daerah yang diamanatkan dalam regulasi.
Terselenggaranya Rapat Paripurna ini, Kabupaten Sumenep resmi memasuki babak baru dalam kepemimpinan daerahnya. Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada bupati dan wakil bupati terpilih untuk menghadirkan program-program yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah.
(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post




