Komisi IV DPRD Sumenep Rapat Kerja dengan Dinkes P2KB, Bahas Soal Sertifikat Tanah dan Obat-obatan Puskesmas
DPRD SUMENEP — Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Sami'oddien S.Pd.I, menekankan pentingnya kejelasan status hukum lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas Gapura dan Ganding.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) pada Senin (5/5/2025). . Ia menyebut bahwa proses tukar guling tanah desa harus melalui jalur yang sah dan memiliki sertifikat resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Lebih jauh H. Samik menerangkan bahwa legalitas tanah menjadi hal mendasar dalam pembangunan layanan publik seperti puskesmas. Ia juga mengingatkan, seluruh puskesmas di Sumenep perlu memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas aset daerah. Ketidakjelasan status lahan berpotensi memicu konflik, baik secara administratif maupun hukum. .
BACA JUGA :
-
Komisi I DPRD Sumenep Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner KI secara Live: Sejarah Baru dalam Keterbukaan Informasi Publik
-
Rapat Banggar Timgar Pembahasan Raperda Tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024
-
Kegiatan Serap Aspirasi Selesai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses I Tahun Sidang 2024
(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post
Halaman Lainnya
Humas DPRD Sumenep
OnlinePilih Anggota DPRD
Memuat data anggota...




