Nota Penjelasan DPRD Sumenep Memprioritaskan Tiga Raperda, Khususnya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
DPRD Sumenep - Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD di Ruang Paripurna(14/03/2024). Dalam rapat paripura itu diparipurnakan tiga raperda yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Rapera Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan serta Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan..
Juru bicara DPRD Sumenep, Juhari, S.Ag mengatakan "Di antara Raperda yang diparipurnakan ini, yang paling urgen adalah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.".
-
Gelar Maulid Nabi di Ruang Paripurna, Ketua Sementara DPRD Sumenep: Upaya Mohon Syafaat dan Pererat Silaturahmi
-
Bamus DPRD Sumenep Bahas Jadwal Kegiatan Pembahasan Raperda APBD 2026 dan Tiga Agenda Strategis
-
Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan dan Kemandirian Daerah dalam RAPBD TA 2026
"Sebagai negara agraris, petani memiliki peran sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk mewujudkan kedaulatan, ketahanan dan swasembada pangan serta kesejahteraan masyarakat." lanjut Juhari..
Selain itu, Juhari juga mengatakan tentang kontribusi sektor pertanian masih belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para petani. "Petani masih banyak yang miskin, mereka perlu dilindungi dan diberdayakan," imbuhnya. (icnx).
Gallery Parlementaria
Related Post




