Rangkaian Pembahasan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah Tahun 2026 Dimulai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan
DPRD SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi memulai rangkaian pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Tahapan ini diawali dengan digelarnya rapat paripurna mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep pada Senin (13/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan serta dari pihak eksekutif.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan yang dalam hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH., terdapat tiga poin regulasi penting yang menjadi prioritas pembahasan.
Pertama adalah Raperda Perubahan Kedua atas Perda 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemerintah daerah memandang perlu adanya penyesuaian nomenklatur pada Dinas Kesehatan agar sejalan dengan aturan kementerian.
Selain itu, terdapat rencana penggabungan urusan pengendalian penduduk dengan pemberdayaan masyarakat desa guna memperkuat sinergi kemandirian desa di Sumenep.
Kedua, Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan bank milik daerah tersebut.
Langkah penguatan modal ini diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian.
Penyertaan modal ini juga berkaitan erat dengan optimalisasi dana UPLAND Project dari Kementerian Pertanian yang diterima oleh Kabupaten Sumenep.
Terakhir, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Usulan ini sangat krusial untuk memastikan tata kelola aset daerah semakin transparan dan akuntabel.
Penyesuaian ini mengikuti regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus merespons atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbaikan sistem administrasi aset ini diproyeksikan dapat menutup celah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui rapat paripurna DPRD Sumenep ini, diharapkan proses legislasi berjalan lancar demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA :
-
Wakil Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJMD 2025-2029
-
Wakil Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep terhadap Nota Penjelasan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah Tahun 2026
-
Tingkatkan Kinerja, Sekretariat DPRD Bondowoso Belajar ke Sekretariat DPRD Sumenep
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




