|
Sistem Informasi Aspirasi Pengaduan Masyarakat (SiAP MAS) adalah sarana untuk penyampaian aspirasi dari warga Kabupaten Sumenep kepada anggota DPRD Kabupaten Sumenep dengan lebih cepat dan terbuka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep adalah sebuah lembaga dimana anggotanya adalah mereka yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Sumenep dan bekerja memperjuangkan aspirasi warga Kabupaten Sumenep untuk kesejahteraan warga Kabupaten Sumenep.
Selama ini proses penyampaian aspirasi dari warga Kabupaten Sumenep dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) dan RESES anggota DPRD. Namun dengan keterbatasan waktu dan ruang, tidak semua aspirasi warga Kabupaten Sumenep mampu tersampaikan kepada Anggota Dewan yang bersangkutan pada kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju di era digital saat ini, inovasi program dan sarana prasarana untuk penyampaian aspirasi berbasis teknologi sangat diperlukan.
Atas dasar itulah, Sistem Informasi Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan Warga (SiAP MAS) ini diluncurkan. SiAP MAS diharapkan dapat digunakan sebagai sarana untuk penyampaian aspirasi dari warga Kabupaten Sumenep kepada anggota DPRD Kabupaten Sumenep dengan lebih cepat dan terbuka. Hal ini berkaitan juga dengan realisasi program parlemen modern, dimana salah satu indikatornya adalah adanya keterbukaan informasi dan transparansi publik.
SiAP MAS.. Kami siap menyampaikan aspirasi, pengaduan dan keluhan warga Kabupaten Sumenep untuk kebaikan Bersama.
SiAP MAS merupakan singkatan dari Sistem Informasi Aspirasi Pengaduan Masyarakat
SiAP MAS diperuntukkan bagi warga Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan verifikasi NIK dan KTP
Segala permasalahan warga Kabupaten Sumenep boleh disampaikan dalam SiAP MAS Yang Tidak Boleh adalah yang bersifat HOAX, FITNAH dan menyinggung SARA
Ya, Semua Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan yang memenuhi syarat akan ditampilkan di website.
Aspirasi adalah usulan, harapan, keinginan yang disampaikan seorang warga terhadap wakil rakyat baik berupa usulan pembangunan fisik ataupun program nonfisik.
Pengaduan/Keluhan adalah penyampaian rasa tidak puas akan sesuatu hal/masalah yang dirasa perlu untuk disampaikan agar ada perbaikan selanjutnya.
Admin hanya menyeleksi berdasarkan keabsahan NIK dan KTP serta mengedit kata atau kalimat yang secara etika tidak layak tayang. Admin tidak mengubah isi Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan.
SiAP MAS beroperasi 24 Jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu. Namun untuk memproses pengaduan yang masuk disesuaikan dengan jam dan hari kerja di DPRD Kabupaten Sumenep.