Pengertian, Peran dan Pentingnya Kegiatan Reses DPRD dalam Menyerap Aspirasi Masyarakat                                                                                                                                                        Reses I: 50 Anggota DPRD Sumenep Bertemu Konstituen di Daerah Pemilihan Masing-masing                                                                                                                                                        Rapat Banggar dan Timgar Selesai, Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2025 Digelar                                                                                                                                                        Rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Membahas Raperda APBD 2025 Akhirnya Final                                                                                                                                                        Pembahasan Raperda APBD 2025 Terus Berlanjut, Banggar dan Timgar Lembur untuk Target Tepat Waktu                                                                                                                                                        Badan Anggaran DPRD Sumenep Mulai Bahas Raperda APBD 2025, Target Selesai sebelum Akhir November                                                                                                                                                       
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep

Sistem Informasi Aspirasi Pengaduan Masyarakat

Sistem Informasi Aspirasi Pengaduan Masyarakat (SiAP MAS) adalah sarana untuk penyampaian aspirasi dari warga Kabupaten Sumenep kepada anggota DPRD Kabupaten Sumenep dengan lebih cepat dan terbuka.

TENTANG SiAP MAS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep adalah sebuah lembaga dimana anggotanya adalah mereka yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Sumenep dan bekerja memperjuangkan aspirasi warga Kabupaten Sumenep untuk kesejahteraan warga Kabupaten Sumenep.

Selama ini proses penyampaian aspirasi dari warga Kabupaten Sumenep dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) dan RESES anggota DPRD. Namun dengan keterbatasan waktu dan ruang, tidak semua aspirasi warga Kabupaten Sumenep mampu tersampaikan kepada Anggota Dewan yang bersangkutan pada kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju di era digital saat ini, inovasi program dan sarana prasarana untuk penyampaian aspirasi berbasis teknologi sangat diperlukan.

Atas dasar itulah, Sistem Informasi Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan Warga (SiAP MAS) ini diluncurkan. SiAP MAS diharapkan dapat digunakan sebagai sarana untuk penyampaian aspirasi dari warga Kabupaten Sumenep kepada anggota DPRD Kabupaten Sumenep dengan lebih cepat dan terbuka. Hal ini berkaitan juga dengan realisasi program parlemen modern, dimana salah satu indikatornya adalah adanya keterbukaan informasi dan transparansi publik.

SiAP MAS.. Kami siap menyampaikan aspirasi, pengaduan dan keluhan warga Kabupaten Sumenep untuk kebaikan Bersama.

TANYA JAWAB SEPUTAR SiAP MAS
Apa itu SiAP MAS?

SiAP MAS merupakan singkatan dari Sistem Informasi Aspirasi Pengaduan Masyarakat

Siapakah yang boleh menyampaikan Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan?

SiAP MAS diperuntukkan bagi warga Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan verifikasi NIK dan KTP

Hal yang boleh dan tidak boleh dalam SiAP MAS

Segala permasalahan warga Kabupaten Sumenep boleh disampaikan dalam SiAP MAS Yang Tidak Boleh adalah yang bersifat HOAX, FITNAH dan menyinggung SARA

Apakah Asiprasi dan Pengaduan akan ditampilkan di website?

Ya, Semua Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan yang memenuhi syarat akan ditampilkan di website.

Beda Aspirasi dengan Pengaduan/Keluhan apa sih?

Aspirasi adalah usulan, harapan, keinginan yang disampaikan seorang warga terhadap wakil rakyat baik berupa usulan pembangunan fisik ataupun program nonfisik.

Pengaduan/Keluhan adalah penyampaian rasa tidak puas akan sesuatu hal/masalah yang dirasa perlu untuk disampaikan agar ada perbaikan selanjutnya.

Apakah admin melakukan seleksi terhadap Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan yang masuk?

Admin hanya menyeleksi berdasarkan keabsahan NIK dan KTP serta mengedit kata atau kalimat yang secara etika tidak layak tayang. Admin tidak mengubah isi Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan.

Apakah ada batasan waktu atau jam operasional untuk mengajukan Aspirasi, Pengaduan dan Keluhan di SiAP MAS?

SiAP MAS beroperasi 24 Jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu. Namun untuk memproses pengaduan yang masuk disesuaikan dengan jam dan hari kerja di DPRD Kabupaten Sumenep.