Badan Anggaran DPRD Sumenep Mulai Bahas Raperda APBD 2025, Target Selesai sebelum Akhir November
DPRD Sumenep - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di gedung baru DPRD Sumenep pada 1 November 2024 dan merupakan tahapan penting untuk menyusun keuangan daerah yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.
APBD adalah instrumen penting dalam pembangunan daerah. Setiap tahunnya, anggaran ini dirancang sebagai acuan pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kebijakan publik. Sebelum ditetapkan, APBD harus melalui proses persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan rentang satu tahun, APBD berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember, sehingga pembahasannya harus diselesaikan sebelum tahun baru. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Sumenep telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025. Rancangan KUA-PPAS ini telah dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati Sumenep serta DPRD dalam Rapat Paripurna pada 25 Juli 2024. Nota Kesepakatan Bersama yang dihasilkan menjadi dasar untuk menyusun APBD yang sesuai dengan rencana pembangunan dan kebutuhan daerah. Agenda Pembahasan Berdasarkan Hasil Rapat Bamus.
BACA JUGA :
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




