Bupati Sumenep Sampaikan Nota LKPJ 2024: PAD Melampaui Target, IPM Meningkat
DPRD Sumenep - Bupati Sumenep menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep pada Senin (17/03/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, para Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, memimpin jalannya rapat yang menjadi agenda rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. . Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam nota pengantarnya, Bupati Sumenep memaparkan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun 2024. .
BACA JUGA :
(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post




