DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Bupati atas Raperda APBD TA 2026
DPRD SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penting dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (6/10/2025). .
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumenep itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, yang memimpin jalannya rapat, dalam sambutan menegaskan, bahwa seluruh proses pembahasan anggaran daerah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui rancangan APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Ketentuan itu, menurutnya, menjadi acuan agar pembahasan Raperda APBD 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Wakil Ketua DPRD juga menekankan pentingnya disiplin waktu antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan anggaran. . Ia berharap agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran 2025 yang terbatas untuk merealisasikan seluruh rencana kegiatan yang telah disusun.
BACA JUGA :
-
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045
-
Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap 3 Raperda Kabupaten Sumenep Tahun 2023
-
DPRD Sumenep Tegaskan Soal Akuntabilitas dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses I Tahun Sidang 2025
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




