DPRD Sumenep Sahkan Penyempurnaan Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2025 Usai Evaluasi Gubernur
DPRD SUMENEP - Rapat paripurna DPRD Sumenep pada 15 Agustus 2025 menjadi titik akhir pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut dilaksanakan setelah melalui tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD 2025 telah mendapatkan evaluasi resmi dari Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan tertanggal 5 Agustus 2024 dengan nomor 100.3.3.1/537/013/2025. Surat tersebut memuat hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan bupati terkait penjabaran perubahan APBD. Dengan keluarnya hasil evaluasi tersebut, DPRD Sumenep menegaskan bahwa seluruh tahapan penyempurnaan Raperda telah sesuai mekanisme. Tahap berikutnya adalah penyampaian keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan hasil evaluasi kepada Sekretaris DPRD untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA :
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




