DPRD Sumenep Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna
DPRD SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bergerak cepat dalam menyusun regulasi daerah.
Melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026), DPRD Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026.
Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi langkah krusial agar pembangunan hukum di ujung timur Pulau Madura ini berjalan sistematis dan tepat sasaran.
Rapat penting tersebut dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD dan Eksekutif, dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH.
Sebelum diputuskan dalam paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketahui telah bekerja ekstra keras.
Bapemperda telah melakukan rapat kerja secara maraton untuk melakukan pembahasan mendalam terkait draf regulasi yang akan masuk dalam daftar prioritas.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bapemperda mengelompokkan usulan peraturan menjadi dua kategori utama.
Pertama adalah Raperda Usul Prakarsa DPRD, yang merupakan inisiatif murni dari para legislator.
Kedua adalah Raperda Usul Pemerintah Daerah, yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) ini sangat penting sebagai instrumen perencanaan sistematis untuk menyusun Perda secara terpadu, tertib, dan terarah.
Langkah ini menjamin pembentukan hukum daerah tidak tumpang tindih, sesuai skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum yang efisien.
BACA JUGA :
(News Room)
Gallery Parlementaria
Related Post




