Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep dalam Rapat Paripurna Terkait Perubahan Perda BPRS Bhakti Sumekar
DPRD Sumenep - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep digelar malam hari di Ruang Rapat Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep (12/12/2024).
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap Pendapat Bupati Sumenep atas Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019, terkait dengan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi, dalam jawabannya, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sumenep yang telah memberikan respons positif terhadap Raperda Usul Prakarsa DPRD dimaksud. . Selain itu, seluruh fraksi juga memberikan masukan dan harapan terkait perkembangan sektor keuangan dan penguatan BPRS Bhakti Sumekar untuk lebih maju dalam mendukung perekonomian daerah.
BACA JUGA :
-
Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem DPRD Sumenep: Soroti Soal Ketimpangan dan Transparansi Anggaran
-
Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah Tahun 2026
-
Komisi IV Audiensi dengan Komunitas Guru: Bahas PPG, Penataan Guru Honorer, Hingga Honorer Non Database
Fraksi Gerindra PKS mengingatkan pentingnya reformasi sektor keuangan yang menyeluruh, baik dari sisi peraturan maupun sumber daya manusia. Fraksi ini menekankan bahwa tantangan seperti disrupsi teknologi, risiko keuangan baru terkait perubahan iklim, serta ketertinggalan SDM di sektor keuangan harus menjadi perhatian serius. Menurut mereka, perubahan peraturan harus sejalan dengan perkembangan industri keuangan terkini untuk menghadapi tantangan tersebut.
Sementara itu, Fraksi PKB menyampaikan pandangan bahwa perubahan nomenklatur BPRS Bhakti Sumekar menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah merupakan langkah yang harus dipandang secara integral. Fraksi ini menyoroti tantangan dalam menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga perbankan yang patuh pada regulasi dan sebagai penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang optimal. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan menghindari praktik KKN dalam pengelolaan BPRS. Fraksi Nasdem mendukung implementasi perubahan nomenklatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mereka menegaskan bahwa DPRD telah sepakat untuk segera melaksanakan perubahan ini, guna mendukung keberlanjutan dan kemajuan sektor keuangan daerah. Fraksi PDIP juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan nomenklatur yang diusulkan. Mereka mengingatkan bahwa hal ini merupakan tugas bersama untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan sektor keuangan. Terakhir, Fraksi Partai Demokrat berharap Raperda ini dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih inovatif, efisien, dan inklusif. Fraksi ini percaya bahwa perubahan nomenklatur akan meningkatkan kinerja BPRS Bhakti Sumekar dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Sumenep. Rapat paripurna ini diakhiri dengan komitmen seluruh fraksi untuk mendukung pembahasan lebih lanjut terkait Raperda ini. Diharapkan, perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi sektor keuangan dan ekonomi di Kabupaten Sumenep, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post




