Komisi II DPRD Sumenep Menerima Audiensi APMS: Bahas Kelanjutan Raperda Penyertaan Modal pada PT WUS
DPRD SUMENEP — Komisi II DPRD Sumenep menerima audiensi dengan Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep atau APMS pada Senin (6/5/2025).
Kedatangan APMS adalah untuk berdiskusi soal kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS). .
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, S.Hi, menyampaikan bahwa pihaknya telah diberi mandat oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas Raperda Penyertaan Modal tersebut. .
Lebih jauh ia menyampaikan, bahwa Pembahasan raperda tersebut masih berlangsung dengan penuh kehati-hatian, mengingat dampaknya yang strategis terhadap tata kelola sumber daya alam dan keuangan daerah.
Fokus pembahasan terletak pada proses akuisisi saham yang saat ini masih dimiliki oleh PT. MMI dalam struktur kepemilikan PT WUS, yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).
Irwan menjelaskan bahwa akuisisi saham ini penting dilakukan guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. .
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa K3S yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di daerah wajib manawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD. .
Namun, salah satu syarat pokoknya adalah kepemilikan saham harus mayoritas atau minimal 99 persen dimiliki oleh BUMD yang terafiliasi dengan pemerintah daerah.
“Dalam realitanya, PT WUS masih memiliki struktur saham yang sebagian dimiliki oleh pihak luar, yaitu PT MMI. Oleh karena itu, untuk mendapatkan hak PI 10 persen, harus ada proses akuisisi saham yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS),” kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menyatakan bahwa kepemilikan PT MMI menjadi juga menjadi titik tekan dalam pembahasan.
Ketika ditanya soal lambannya pembahasan raperda, Irwan menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi. Komisi II DPRD selaku pembahas juga mempertimbangkan sisi yuridis, politis, dan ekonomis. .
“Kita tidak ingin keputusan yang diambil dalam raperda ini berimplikasi hukum yang tidak diinginkan. Khususnya pada kepemilikan saham PT MMI itu. Komisi II masih mendalaminya, apakah benar-benar PT MMI menjadi salah satu pemilik saham itu? Secara politis pun, penyertaan modal ini tidak boleh menjadi pengulangan kebijakan lama yang kurang memberikan dampak positif. Selain itu, kita juga menunggu hasil appraisal dari pihak keuangan daerah dan PT WUS terkait nilai saham,” jelas Irwan.
Hingga saat ini, hasil appraisal tersebut belum diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menangani pembahasan. .
Irwan menambahkan, masukan dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses perumusan raperda, termasuk dari APMS.
APMS dalam forum tersebut menyampaikan beberapa catatan kritis, terutama agar proses akuisisi dilakukan dengan selektif dan penuh kehati-hatian. .
Mereka mengingatkan bahwa BUMD harus menjadi solusi atas kemandirian finansial daerah, bukan justru menjadi beban anggaran. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi raperda menjadi sangat penting.
“BUMD seperti PT WUS adalah aset daerah. Jika dikelola dengan baik, bisa menopang pendapatan asli daerah (PAD) di luar sektor pajak. Selama ini kita terlalu bergantung pada pajak, padahal itu membebani masyarakat. Pemerintah daerah harus mencari alternatif pendapatan lain,” ujar Irwan.
Komisi II juga menargetkan kontribusi PAD dari sektor non-pajak bisa mencapai 30 persen dalam dua tahun ke depan. Sebagai bagian dari upaya itu, Komisi II akan memanggil dan mengevaluasi sejumlah BUMD lain, terutama yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal.
Irwan menegaskan, BUMD perlu dikelola secara profesional dan berbasis tata kelola yang baik. “Restrukturisasi perlu dilakukan bila diperlukan, demi memperkuat kontribusi BUMD terhadap kemandirian finansial daerah,” katanya.
Audiensi ditutup dengan penyampaian apresiasi dari Komisi II atas masukan yang telah diberikan oleh APMS. Proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT WUS diharapkan dapat segera rampung dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Gallery Parlementaria
Related Post




