Rapat Paripurna DPRD Sumenep: Penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD Tentang Raperda Perubahan BPRS Bhakti Sumekar
DPRD Sumenep – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berlangsung di Ruang Graha Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Sumenep atas Nota Penjelasan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. .
Pendapat Bupati Sumenep dalam rapat ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya reformasi sektor keuangan dalam rangka meningkatkan peran intermediasi dan memperkuat sistem keuangan nasional. . Urgensi Reformasi Keuangan .Menurut pendapat yang disampaikan, reformasi sektor keuangan sangat mendesak mengingat sektor ini menghadapi tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal mencakup kekurangan sumber daya manusia dalam sektor keuangan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Sementara itu, tantangan eksternal meliputi disrupsi teknologi, risiko perubahan iklim, dan situasi geopolitik global yang semakin kompleks. .
"Dari sisi regulasi, kerangka hukum pengaturan sektor keuangan tersebar dalam berbagai undang-undang yang sebagian sudah berusia lama. Hal ini menyebabkan belum optimalnya pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas serta produk keuangan modern yang terus berkembang pesat," ungkapnya. .Terkait Raperda yang dibahas, Bupati melalui Sekretaris Daerah menyatakan dukungannya terhadap perubahan nomenklatur dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Perubahan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 314. .
"Perubahan nomenklatur ini menjadi tanggung jawab bersama dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. .
Raperda ini merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep yang diharapkan dapat memberikan arah baru bagi pengelolaan BPRS Bhakti Sumekar. Selain itu, perubahan ini diharapkan memperkuat peran institusi keuangan daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat. .
Menyambut Baik Raperda Usulan DPRD .Bupati juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda ini. "Kami menyambut baik Raperda ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong kemajuan sektor keuangan daerah," ujar Sekda Sumenep mewakili Bupati Sumenep. .
Rapat paripurna ini menjadi momen penting untuk menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan reformasi yang dilakukan, diharapkan BPRS Bhakti Sumekar dapat menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih kompetitif dan mampu mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif. .
(Pen: As)
Gallery Parlementaria
Related Post




