Tata Tertib DPRD Sumenep Disusun: Fokus pada Hak, Kewajiban, dan Norma Dasar
DPRD Sumenep - Panitia khusus (pansus) tata tertib (tatib) DPRD Sumenep telah resmi dibentuk, dengan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath, terpilih sebagai ketua. Ia akan memimpin penyusunan tatib DPRD yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna mendatang. “Tata tertib DPRD merupakan pedoman bagi setiap legislator selama masa baktinya. Ini juga merupakan manifestasi norma yang tertuang dalam UU MD3 7/2014, yang telah mengalami tiga perubahan hingga menjadi UU 13/2019 tentang Susduk DPR/DPRD,” ungkap Darul pada Jumat (6/9).
Darul menjelaskan bahwa tata tertib DPRD juga diatur dalam PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati, terutama karena tata tertib tersebut mengatur hak dan kewajiban serta pola kerja para anggota dewan. “Tata tertib ini merupakan kodifikasi norma dasar yang dilandasi kebijaksanaan lokal,” jelasnya. Darul juga menekankan bahwa norma dasar anggota DPRD mencakup hak imunitas dalam menyampaikan pendapat. Namun, hak ini tidak berarti bahwa anggota dewan bisa sembarangan dalam berpendapat. “Meskipun memiliki hak imunitas, anggota dewan tetap harus berhati-hati dalam memilih kata dan menyampaikan pendapat, dengan selalu mempertimbangkan asas martabat kemanusiaan dan keadilan sosial,” tambahnya.
BACA JUGA :
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




