Wabup Sumenep Menyampaikan Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD
DPRD Sumenep - Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH. MH, menyampaikan pendapat Bupati atas Raperda usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna pada Rabu malam (02/07/2025). Terdapat tiga raperda yang diusulkan DPRD, dan Pemerintah Daerah menganggap ketiga raperda tersebut penting dalam memperkuat landasan hukum di sektor kesehatan, pemberdayaan petambak garam, serta perlindungan lingkungan pesisir.
Di bidang kesehatan, pemerintah daerah menyambut baik Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Regulasi ini dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan sistem kesehatan yang tangguh dan menyeluruh. Derasnya tantangan zaman, mulai dari meningkatnya kasus penyakit menular hingga kondisi darurat kesehatan, membuat Sumenep perlu memiliki kerangka kerja kesehatan yang solid dan terkoordinasi. Raperda ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi penguatan kebijakan kesehatan di tingkat lokal. Pemerintah daerah berkomitmen menyelaraskan kebijakan ini dengan program nasional, sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Sumenep. Pemerataan tenaga medis, peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan, serta penyediaan infrastruktur layanan kesehatan menjadi prioritas yang tak bisa ditunda. Lebih jauh, Raperda ini juga diharapkan mendorong keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, perguruan tinggi, dan institusi terkait dalam membangun sistem kesehatan yang responsif. Pemerintah menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi napas utama regulasi ini. Kelompok rentan seperti ibu dan anak, lansia, serta masyarakat miskin perlu menjadi prioritas dalam jaminan layanan kesehatan. Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan dalam mendapatkan hak atas kesehatan yang bermutu. Sementara itu, sektor pergaraman juga menjadi perhatian serius. Sumenep selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung garam nasional, namun petambak garam lokal masih menghadapi tekanan struktural yang belum terpecahkan. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam dihadirkan untuk menjawab permasalahan laten: fluktuasi harga, ketergantungan cuaca, terbatasnya sarana tambak, hingga minimnya akses pasar.
BACA JUGA :
Melalui penguatan regulasi lokal, Sumenep ingin menjadikan kebijakan sebagai alat perubahan, bukan sekadar dokumen administratif. Tiga Raperda ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga cermin arah masa depan: kesehatan yang inklusif, ekonomi rakyat yang mandiri, dan lingkungan hidup yang tetap lestari.
(*)Gallery Parlementaria
Related Post




