Badan Anggaran DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRD SUMENEP — Rapat Paripurna DPRD Sumenep digelar Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, M. Mirza Khomaini Hamid, SH., menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi alat ukur penting untuk mengevaluasi serapan anggaran dan menghitung sisa anggaran tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Dokumen ini mencakup rincian penggunaan anggaran pembangunan daerah dan pembelanjaan publik dalam satu tahun anggaran. Salah satu poin krusial dalam LPJ adalah SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), yang menunjukkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran selama tahun berjalan. Menurut Mirza, capaian pembangunan Kabupaten Sumenep sepanjang 2024 menunjukkan grafik positif. Meski masih ada target yang belum terpenuhi, secara umum kinerja pemerintah daerah dinilai baik dan mencerminkan tren akuntabilitas yang membaik.
BACA JUGA :
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




