Pembahasan Raperda APBD Tahun anggaran 2025 Tuntas, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Internal
DPRD Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna internal pada siang hari di Graha Paripurna DPRD Sumenep. .
Rapat paripurna tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan Raperda APBD 2025 yang telah melalui berbagai evaluasi dan diskusi intensif. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agenda ini dilaksanakan secara internal tanpa melibatkan pihak eksekutif. . Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Sumenep telah melakukan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumenep. Rapat tersebut membahas hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda APBD 2025. Evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan dan penyesuaian yang dilakukan sebelum Raperda disahkan melalui rapat paripurna. . Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dia menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2025 telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur. “Raperda ini merupakan hasil kerja keras bersama antara DPRD dan eksekutif untuk memastikan bahwa anggaran tahun 2025 dapat berjalan efektif, dilaksanakan tepat waktu, dan nantinya, bisa tepat sasaran,” ujar Zainal. .
BACA JUGA :
-
Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep dalam Rapat Paripurna Terkait Perubahan Perda BPRS Bhakti Sumekar
-
Rapat Paripurna DPRD Sumenep Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-79
-
Komisi I DPRD Sumenep Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner KI secara Live: Sejarah Baru dalam Keterbukaan Informasi Publik
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post




