Pembahasan Raperda APBD Tahun anggaran 2025 Tuntas, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Internal
DPRD Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna internal pada siang hari di Graha Paripurna DPRD Sumenep. .
Rapat paripurna tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan Raperda APBD 2025 yang telah melalui berbagai evaluasi dan diskusi intensif. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agenda ini dilaksanakan secara internal tanpa melibatkan pihak eksekutif. . Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Sumenep telah melakukan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumenep. Rapat tersebut membahas hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda APBD 2025. Evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan dan penyesuaian yang dilakukan sebelum Raperda disahkan melalui rapat paripurna. . Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dia menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2025 telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur. “Raperda ini merupakan hasil kerja keras bersama antara DPRD dan eksekutif untuk memastikan bahwa anggaran tahun 2025 dapat berjalan efektif, dilaksanakan tepat waktu, dan nantinya, bisa tepat sasaran,” ujar Zainal. .
BACA JUGA :
-
DPRD Sumenep Tegaskan Soal Akuntabilitas dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses I Tahun Sidang 2025
-
Wakil Bupati Sumenep Menyampaikan Nota Penjelasan LKPJ TA 2023 di Sidang Paripurna DPRD
-
Rangkaian Pembahasan 3 Raperda Usul Pemerintah Daerah Tahun 2026 Dimulai, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan
(*)
Gallery Parlementaria
Related Post
Halaman Lainnya
Humas DPRD Sumenep
OnlinePilih Anggota DPRD
Memuat data anggota...




